PDAM Kota Padang Panjang didirikan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor
03 Tahun 1979 tanggal 18 Januari 1979 dan telah dicatat dalam Lembaran Daerah
Nomor : 02 tahun 1980, yang sebelumnya
merupakan Seksi Air Minum dibawah koordinasi Bagian
Pemerintahan Kantor Walikota Padang Panjang. Pada tanggal 17 Mei 1982 PDAM Kota Padang Panjang resmi secara operasional berubah menjadi Perusahaan
Daerah dengan kekayaan
yang dipisahkan. Pada tahun 2002 Pemerintah Kota Padang Panjang mempertegas kembali
status PDAM sebagai Perusahaan milik Pemerintah Kota Padang Panjang dengan menetapkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Status Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Padang Panjang dan
beberapa Perda sebagai operasional PDAM Kota Padang Panjang yaitu :
1.
Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
2.
Perda Nomor 4
tahun 2002 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Padang Panjang
Dan sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan Perda tersebut telah ditetapkan Keputusan Walikota Padang
Panjang tentang PDAM yaitu :
1.
Keputusan
Walikota Nomor 3 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Padang Panjang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
2.
Keputusan
Walikota Nomor 4 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Padang Panjang Nomor 4 tahun 2002 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
Adapun kegiatan pokok perusahaan adalah menyelenggarakan
pelayanan umum atas pengelolaan air bersih dan air minum untuk masyarakat, yang
memenuhi standar kesehatan. Disamping itu, perusahaan diharapkan
mampu memberikan kontribusi laba bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar