SEJARAH


PDAM Kota Padang Panjang didirikan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 03 Tahun 1979 tanggal 18 Januari 1979 dan telah dicatat dalam Lembaran Daerah Nomor : 02 tahun 1980, yang sebelumnya merupakan Seksi Air Minum dibawah koordinasi Bagian Pemerintahan Kantor Walikota Padang Panjang. Pada tanggal 17 Mei 1982 PDAM Kota Padang Panjang resmi secara operasional berubah menjadi Perusahaan Daerah  dengan kekayaan yang dipisahkan. Pada tahun 2002 Pemerintah Kota Padang Panjang mempertegas kembali status PDAM sebagai Perusahaan milik Pemerintah Kota Padang Panjang dengan menetapkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Status Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang dan beberapa Perda sebagai operasional PDAM Kota Padang Panjang yaitu :
1.            Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
2.           Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
Dan sebagai tindak lanjut petunjuk pelaksanaan Perda tersebut telah ditetapkan Keputusan Walikota Padang Panjang tentang PDAM yaitu :
1.           Keputusan Walikota Nomor 3 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
2.           Keputusan Walikota Nomor 4 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2002 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang
Adapun kegiatan pokok perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan umum atas pengelolaan air bersih dan air minum untuk masyarakat, yang memenuhi standar kesehatan. Disamping itu, perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi laba bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar